Welcome to My website

Selamat datang di website pribadi saya. Tidak neko-neko, disini saya hanya ingin berbagi apa yang bisa saya bagi.

Terima kasih telah berkunjung...

Semoga Bermanfaat
OpulentDelicacy.com

Kamis, 28 Maret 2013

"Antara PKS dan Kodok Ngorek" ... Opo hubungane??

Coba ajukan pertanyaan ke anak-anak apa
cita-cita mereka, maka mayoritas anak
Indonesia akan menjawab "menjadi DOKTER".
Penulis coba search apa sebabnya dokter
menjadi cita-cita yg populer. Tak mendapat
jawaban yang memuaskan. Lalu penulis ingat
satu lagu populer anak-anak pada masa
lampau, lagu dolanan jawa judulnya "Kodok
Ngorek". Begini syairnya:
Kodok ngorek kodok ngorek
ngorek pinggir kali
teyot teblung teyot teblung
teyot teyot teblung
Bocah pinter bocah pinter
besuk dadi dokter
bocah bodho bocah bodho
besuk kaya kebo
Penulis meyakini lagu inilah yang memotivasi
anak-anak jaman dulu tuk menjadi dokter,
dan anak-anak jadul itu sekarang menjadi para
orang tua yang tetap mengajarkan pada
anaknya bahwa cita-cita anak pinter adalah
jadi dokter.
Betapa sebuah lagu dolanan bisa mendoktrin
anak-anak Indonesia untuk menjadi dokter.
Ini mungkin tak terpikirikan sama sekali oleh
penciptanya. Sang komposer hanya
mengepaskan kata pinter dengan kata dokter
saja.
Anda masih ingat Mars Pemilu pada masa
orde baru? untuk bernostalgia, ini syairnya:
Pemilihan umum telah memanggil kita
S’luruh rakyat menyambut gembira
Hak demokrasi Pancasila
Hikmah Indonesia merdeka
Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya
Pengemban Ampera yang setia
Di bawah Undang-Undang Dasar 45
Kita menuju ke pemilihan umum
Lagu tersebut diputar berulang-ulang di RRI
dan TVRI sehingga menjadi lagu yang dihafal
secara tidak sadar oleh rakyat Indonesia.
Walau tidak ada penelitian yg ilmiah tentang
korelasi antara tingginya partisipasi rakyat
pada Pemilu orba dengan adanya mars Pemilu
tsb, penulis meyakini itu ada korelasinya.
Mars pemilu tersebut benar-benar penuh
semangat, menggunggah rakyat tuk
berpartisipasi aktif dalam pemilu.
Bicara lagu dan pemilu, maka kita juga ingat
iklan "SBY Presidenku" yang merupakan
parodi lagu "Indomie Seleraku". Lagu Indomie
sudah sangat familiar di telinga masyarakat,
sehingga ketika itu diganti menjadi "SBY
Presidenku" maka alam bawah sadar
pendengar akan ikut terbawa ajakan iklan itu.
Atau iklan SBY versi "Sajadah Panjang"-nya
bimbo, betapa lagu bimbo yang sudah beken
itu dengan mudah membentuk persepsi publik
bahwa SBY adalah seorang religius tanpa perlu
SBY beriklan dengan bicara menukil hadits
atau ayat Al Qur'an.
Ya, lagu mempunyai efek mempengaruhi
pilihan seseorang. Sekarang pertanyaanya
"PKS punya lagu apa untuk menuju PKS 3
Besar???" Apakah nasyid-nasyid haroki itu?
Bila lagu Kodok Ngorek medoktrin anak-anak
Indonesia memilih Dokter sebagai cita-citanya,
maka lagu apa yang akan mendoktrin rakyat
Indonesia memilih PKS pada pemilu 2014
nanti?
@SPinandhito

Sabtu, 31 Maret 2012

Keadilan, Teks, dan Waktu*

Hubungan antara teks, ruang dan waktu selalu menjadi perdebatan di antara para penafsir, terutama penafsir teks yang dianggap suci. Masalah ini, sebetulnya, bukan saja terjadi di lingkungan masyarakat beragama, tetapi juga masyarakat pada umumnya.
Kenapa “teks” punya kedudukan yang begitu penting seperti raja? Ada banyak penjelasan. Salah satunya yang menurut saya paling penting adalah karena masyarakat bisa disebut sebagai “masyarakat” manakala ada “tata” atau ketertiban dalam dirinya. Orientasi semua masyarakat dalam lingkungan kebudayaan manapun adalah selalu mencari keteraturan, dan, jika itu sudah diperoleh, menjaganya sekuat mungkin, dengan harga apapun.
Inilah sebabnya, semua masyarakat, pada dasarnya, berwatak konservatif. Semua masyarakat akan cenderung menjaga ketertiban dan “tata” (order) yang sudah berhasil ia tegakkan dengan susah payah. Perubahan terhadap tata dan keteraturan, misalnya karena tuntutan zaman, akan selalu membuat masyarakat khawatir dan cemas.
Apa yang disebut tata dan keteraturan dalam masyarakat tentu harus didasarkan pada nilai lain yang sangat penting kedudukannya dalam tegaknya setiap sistem kemasyarakatan. Nilai itu ialah keadilan. Setiap tata atau keteraturan haruslah memenuhi satu syarat, yaitu, dia haruslah tata dan keteraturan yang adil. Tata yang tidak adil, cepat atau lambat, tentu akan rubuh, karena semua anggota dalam masyarakat itu akan melakukan perlawanan terhadapnya. Hingga waktu tertentu, perlawanan bisa dicegah. Tetapi, perlawanan terhadap tata yang tak adil tak bisa dicegah untuk selama-lamanya.
Yang menjadi soal, apa yang disebut “yang adil” bukanlah barang yang mudah didefinisikan. Konsep tentang yang adil juga tidak statis, tetapi bergerak terus. Tetapi, jika standar keadilan berubah terus, bagaimana masyarakat bisa ditegakkan? Bangunan masyarakat, pada akhirnya, toh membutuhkan fondasi yang tetap dan ajeg. Di sinilah, isu “teks” masuk. Teks dibutuhkan oleh masyarakat karena mereka membutuhkan kepastian tentang pengertian keadilan itu. Oleh karena Tuhan dianggap sebagai sumber keadilan yang mutlak, maka teks yang bersumber dari Tuhan (disebut Kitab Suci) dianggap sebagai penjamin konsep keadilan yang paling kokoh. Teks-teks sekular (misalnya konstitusi modern) dianggap tak bisa memenuhi cita-cita ini.
Itulah sebabnya teks suci menempati kedudukan penting dalam masyarakat beragama. Dalam masyarakat sekular yang mempunyai hubungan yang kian longgar atau lebih pribadi dengan agama, kedudukan teks tetaplah penting sebagai penjamin makna keadilan. Hanya saja, teks yang menjadi fondasi masyarakat sekular tidak lagi bersifat “suci”. Dalam masyarakat sekular, kedudukan teks suci digantikan dengan teks konstitusi yang dihasilkan melalui proses kesepakatan sosial.
Baik dalam masyarakat beragama dan masyarakat sekular, ada hal yang mempertemukan keduanya, yakni pentingnya kedudukan teks sebagai penjamin makna keadilan. Teks yang terbentuk melalui jalinan huruf yang membentuk kalimat dan ujaran yang bermakna, memberikan rasa kepastian kepada masyarakat. Suatu pengertian yang pra-teks (seperti pikiran yang ada di benak kita, atau percakapan longgar dalam sebuah diskusi) biasanya tak stabil. Agar suatu pengertian bersifat stabil, dibutuhkanlah teks sebagai “baju” yang memberikan bentuk yang kurang lebih pasti terhadap kekaburan makna pra-tekstual.
Pertanyaannya adalah: apakah konsep keadilan yang begitu rumit bisa ditampung secara menyeluruh dalam sebuah teks, meskipun itu adalah teks yang suci sekalipun? Jika keadaan berubah, waktu terus maju, dan pengertian manusia tentang keadilan berubah secara mendasar, apakah pengertian tentang keadilan yang sudah tertuang dalam teks tertentu (misalnya Quran atau sunnah) harus dipertahankan apa adanya? Ataukah penafsiran ulang atas teks dimungkinkan?
Pertanyaan-pertanyaan di atas sebetulnya tak terlalu rumit jawabannya sejauh menyangkut teks yang tak suci, misalnya konstitusi. Masalahnya menjadi rumit jika teks itu dianggap oleh masyarakat tertentu sebagai teks suci yang berasal dari Tuhan dan berlaku sebagai ketentuan yang universal kapanpun dan di manapun.
Berhadapan dengan teks yang tak suci, seseorang dengan mudah akan menempuh jalur yang sederhana: jika teks itu sudah tak sesuai dengan semangat zaman, ya dibuang saja, atau pun jika dibaca, hanya sebagai sumber inspirasi umum saja. Tak ada keharusan untuk menaati makna harafiah dalam teks itu.
Sikap “santai” semacam ini sulit kita berlakukan terhadap teks yang dianggap suci. Jika ada yang memakai sikap rileks seperti itu, dia akan menanggung resiko sosial dan keagamaan yang berat. Sejauh menyangkut teks suci, biasanya seseorang harus menempuh jalan berliku dan argumen yang bertakik-takik yang ujungnya sebetulnya sederhana: bahwa teks suci itu sudah tak relevan, sehingga harus ditafsir ulang, sebab tak mungkin dibuang sama sekali.
Saya akan memberikan contoh sederhana. Sebuah hadis riwayat Ibn Majah menyebutkan, siapapun budak perempuan yang melahirkan anak (karena digauli oleh majikannya), maka ia akan dengan sendirinya menjadi merdeka setelah majikannya itu meninggal. Teks aslinya: ayyuma amatin waladat min sayyidiha fa hiya hurratun ‘an duburin minhu. Dalam kitab-kitab fikih (hukum Islam), biasanya hadis ini menjadi landasan untuk pembahasan lebih jauh tentang apa yang disebut ummahat al-aulad (budak perempuan yang mempunyai anak dari majikannya).
Dalam keyakinan umat Islam, hadis menempati kedudukan sebagai teks suci kedua setelah Quran. Ketentuan yang tertuang dalam hadis, oleh umat Islam dianggap sebagai norma yang mengikat, sebab ia adalah sumber keadilan yang berasal dari Tuhan. Jika demikian halnya, bagaimana kita berhadapan dengan teks pendek di atas yang berasal dari hadis Nabi itu?
Hadis di atas mengandung norma penting tentang keadilan, yakni, hak budak perempuan untuk merdeka setelah majikannya meninggal, karena yang terakhir ini telah menggaulinya sebagai layaknya seorang isteri.
Tetapi, pertanyaan berikutnya juga segera menyeruak ke permukaan: apakah hadis di atas juga mengandung norma lain—misalnya, apakah ia menyetujui lembaga perbudakan? Jawaban tentu jelas sekali: ya. Hadis itu, secara implisit (mafhum/makna tersirat), mengandung pengertian bahwa lembaga perbudakan disetujui oleh Islam. Tidak seperti gerakan abolisionis yang muncul pada abad ke-18 di negeri-negeri Barat yang menghendaki penghapusan perbudakan secara total, Islam datang ke masyarakat Arab pada abad ke-7 dengan ajaran yang non-abolisionistik. Islam bisa menerima lembaga perbudakan pada zaman itu, tetapi, secara pelan-pelan, melakukan reformasi atas lembaga itu. Islam mengenalkan sejumlah norma keadilan dalam memperlakukan budak, antara lain melalui ketentuan tentang hak kemerdekaan otomatis bagi seorang budak perempuan yang memiliki anak dari majikannya setelah yang terakhir ini meninggal, seperti termuat dalam teks hadis di atas.
Pertanyaan berikutnya lagi: apakah lembaga perbudakan ini harus tetap dipertahankan saat ini, semata-mata karena teks hadis di atas mengandung makna implisit tentang pengakuan atas lembaga itu? Jika jawabannya ya, apakah mempertahankan lembaga itu memenuhi norma keadilan untuk konteks sekarang?
Saya kira, jawaban untuk pertanyaan ini sangat mudah: jelas, lembaga perbudakan tak bisa lagi dipertahankan saat ini. Selain berlawanan dengan hukum internasional, ia juga berlawanan dengan norma keadilan yang diajarkan oleh Islam sendiri. Setahu saya, tak ada seorang ulama modern yang masih berpendapat bahwa lembaga perbudakan masih bisa dipertahankan saat ini, dengan alasan bahwa praktek itu tidak pernah dihapuskan secara mutlak baik melalui teks Quran atau hadis.
Contoh kecil ini memperlihatkan beberapa hal. Pertama, baik ketentuan yang berasal dari teks suci (agama) atau teks “sekular” (seperti konstitusi modern), memiliki aspirasi yang sama, yaitu hendak menegakkan tatanan yang adil. Kedua, apa yang disebut sebagai tatanan yang adil sudah tentu berkembang terus, seturut dengan perkembangan peradaban manusia. Pada suatu zaman, lembaga perbudakan dianggap tak menyalahi norma keadilan. Di zaman yang lain, lembaga itu dianggap tak adil lagi, dan karena itu harus dihapuskan sama sekali. Ketiga, karena pengertian tentang norma keadilan ini terus berubah, maka pemahaman kita terhadap teks juga harus berubah, terutama teks suci yang biasanya sama sekali tak bisa dihapuskan begitu saja. Jika pemahaman kita statis, maka kita akan berpendapat bahwa lembaga perbudakan harus tetap dipertahankan dengan landasan teks di atas. Pemahaman yang terakhir ini, jelas bertentangan dengan rasa keadilan manusia modern saat ini.
Tetapi, yang lebih penting dari semuanya ialah kenyataan bahwa teks tak bisa bersifat “exhaustive”,  sempurna dan lengkap memuat makna keadilan secara menyeluruh. Contoh hadis tentang budak umm al-walad di atas adalah ilustrasi yang sangat bagus untuk memperlihatkan ketidaksempurnaan teks dalam memuat pengertian tentang keadilan. Sebab, memang setiap teks akan selalu terikat dengan konteks tertentu. Yang bisa membebaskan teks dari kungkungan konteks ini agar norma keadilan yang terkandung di dalamnya bisa terus relevan ialah pemahaman (baca: tafsir) kita. Manusialah yang bertugas untuk “membebaskan” teks dari kungkungan spasio-temporal yang membatasinya.
 
 
*Ulil Abshar-Abdalla

Rabu, 21 Maret 2012

Tafsir Munir DR. Wahbah Zuhayli


Setelah kemarin saya upload setup qur’an in Ms. Word, saya hari ini mempunyai sesuatu untuk dibagikan kepada teman-teman semuanya. Yakni ebook tafsir munir karangan DR. Wahbah Zuhayli yang cocok untuk tambahan buku bagi yang sudah memiliki maktabah syamilah. Saya upload ebook kitab ini karena saya yakin banyak teman-teman yang membutuhkan kitab ini dalam versi ebook. Entah karena untuk mempermudah ketika membacanya dan mudah dibawa-bawa tapi yang pasti ebook ini sangat murah dan bahkan gratis tis tis..hehe
Sebetulnya keinginan saya untuk menyebarkan ebook ini berawal ketika saya kehilangan kitab tafsir munir karangan DR. Wahbah Zuhayli dua jilid yaitu jilid delapan dan sebelas ketika di kereta dari Rangkasbitung menuju Ciputat (curhat dikit hehe..)
DR. Wahbah Zuhayli

Berawal kecintaan saya dengan kitab ini yang sangat menarik untuk di baca dan dari musibah yang saya alami maka saya berinisiatif untuk mencari versi ebooknya dan setelah saya dapatkan, maka saya pun membagikannya kepada teman-teman yang membutuhkannya.
Maka malam ini saya sempatkan untuk beramal di dunia maya. Langung aja Chekedot….

Selasa, 20 Maret 2012

Qur’an in word

Wah sudah lama sekali ternyata saya tidak pernah upload software di blog ini. Dengan sedikit agak lelah pulang kerja sekaligus tadi pagi saya kehilangan buku tafsir munir karangan DR. Wahbah Zuhayli (curhat dikit hehe..) saya sempatkan untuk beramal di dunia maya.
oy untuk sekedar tahu aja ya bahwa ketika nulis ini saya sedang menikmati makan malam dengan istri tercinta..hehe
Oke hari ini saya upload plug in Qur’an untuk Ms. Word yaitu Qur’an in word. Plug in ini berfungsi untuk menulis al-qur’an beserta terjemahannya dengan mudah di Ms. Word.
Langsung zz download di SINI!

Rabu, 22 Februari 2012

Metode Jigsaw dan penerapannya

Metode  jigsaw adalah teknik pembelajaran kooperatif di mana siswa, bukan guru, yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melaksanakan pembelajaran. Tujuan dari jigsaw ini adalah mengembangkan kerja tim, ketrampilan belajar kooperatif, dan menguasai pengetahuan secara mendalam yang tidak mungkin diperoleh apabila mereka mencoba untuk mempelajari semua materi sendirian.
Setiap siswa yang ada di “kelompok awal” mengkhususkan diri pada satu bagian dari sebuah unit pembelajaran. Para siswa kemudian bertemu dengan anggota kelompok lain yang ditugaskan untuk mengerjakan bagian yang lain, dan setelah menguasai materi lainnya ini mereka akan pulang ke kelompok awal mereka dan menginformasikan materi tersebut ke anggota lainnya.
Semua siswa dalam “kelompok awal” telah membaca materi yang sama dan mereka bertemu serta mendiskusikannya untuk memastikan pemahaman.
Mereka kemudian berpindah ke “kelompok jigsaw” – dimana anggotanya berasal dari kelompok lain yang telah membaca bagian tugas yang berbeda. Dalam kelompok-kelompok ini mereka berbagi pengetahuan dengan anggota kelompok lain dan mempelajari materi-materi yang baru.
Setelah menguasai materi baru ini, semua siswa pulang ke “kelompok awal” dan setiap anggota berbagi pengetahuan yang baru mereka pelajari dalam kelompok “jigsaw.” Seperti dalam “jigsaw puzzle” (teka-teki potongan gambar), setiap potongan gambar – analogi dari setiap bagian pengetahuan – adalah penting untuk penyelesaian dan pemahaman utuh dari hasil akhir
Jigsaw adalah teknik pembelajaran aktif yang biasa digunakan karena teknik ini mempertahankan tingkat tanggung jawab pribadi yang tinggi.
Fasilitator dapat mengatur strategi jigsaw dengan dua cara:
Pengelompokkan Homogen
Instruksi: Kelompokkan para peserta yang memiliki kartu nomor yang sama. Misalnya, para pe­serta akan diorganisir ke dalam kelompok diskusi berdasarkan apa yang mereka baca. Oleh karena itu, semua peserta yang membaca Bab 1, Bab 2, dst, akan ditempatkan di kelompok yang sama.
Sediakanlah empat kertas lipat, lipatlah masing-masing menjadi dua menjadi papan nama, berilah nomor 1 sampai 4 dan letakkanlah di atas meja.
Kelebihan: Pengelompokan semacam ini memungkinkan peserta berbagi perspektif yang ber­beda tantang bacaan yang sama, yang secara potensial diakibatkan oleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap salah satu bab. Potensi yang lebih besar untuk memunculkan proses analisis daripada hanya sekedar narasi sederhana.
Kelemahan: fokusnya sempit (satu bab) dan kemungkinan akan berlebihan.
Pengelompokkan Hiterogen
Instruksi: Tempatkan para peserta yang memiliki nomor yang berbeda-beda untuk duduk ber­sama. Misalnya, setiap kelompok diskusi kemungkinan akan terdiri atas 4 individu: satu yang telah membaca Bab 1, satu yang telah membaca Bab 2, dsb.
Sediakanlah empat kertas lipat, lipatlah masing-masing menjadi dua menjadi papan nama, berilah nomor 1 sampai 4 dan letakkanlah di setiap meja. Biarkan para peserta mencari tempatnya sendiri sesuai bab yang telah mereka baca berdasarkan “siapa cepat ia dapat”.
Kelebihan: Memungkinkan “peer instruction” dan pengumpulan pengetahuan, memberikan pe­serta informasi dari bab-bab yang tidak mereka baca.
Kelemahan: Apabila satu peserta tidak membaca tugasnya, informasi tersebut tidak dapat dibagi/ didiskusikan. Potensi untuk pembelajaran yang naratif (bukan interpretatif) dalam berbagi infor­masi.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More