
Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan Muslimah yang sedang
haid atau nifas membaca Alquran. Sebagian ulama mengharamkan, sebagian
lagi membolehkan. Yang mengharamkan mengambil dalil (dasar hukum) surah
Al-Waqiah [56] ayat 79. ''Tidak menyentuh (Alquran), kecuali hamba-hamba
yang disucikan.''
Juga Hadis Nabi SAW; ''Janganlah kamu menyentuh Alquran kecuali dalam keadaan suci,'' (HR Al-Atsram).
Namun, empat Imam Mazhab (Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali),
berbeda pendapat mengenai kebolehan membaca Alquran. Mereka setuju,
bahwa menyentuh Alquran tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang-orang
yang suci. Dengan alasan...