OpulentDelicacy.com

Minggu, 15 Desember 2013

Hukum Membaca Al-Qur'an Saat Haidh dan Nifas. Bolehkah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan  Muslimah yang sedang haid atau nifas membaca Alquran. Sebagian ulama mengharamkan, sebagian lagi membolehkan. Yang mengharamkan mengambil dalil (dasar hukum) surah Al-Waqiah [56] ayat 79. ''Tidak menyentuh (Alquran), kecuali hamba-hamba yang disucikan.''
Juga Hadis Nabi SAW; ''Janganlah kamu menyentuh Alquran kecuali dalam keadaan suci,'' (HR Al-Atsram).
Namun, empat Imam Mazhab (Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali), berbeda pendapat mengenai kebolehan membaca Alquran. Mereka setuju, bahwa menyentuh Alquran tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang-orang yang suci. Dengan alasan itu, maka orang yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diperkenankan menyentuh Alquran.
Tapi, untuk membaca ayat Alquran, mereka membolehkannya, yakni membaca Alquran tanpa menyentuhnya. Misalnya, si wanita yang sedang haid atau nifas itu memiliki sejumlah hafalan ayat.
Sejumlah ulama Syafiiyah (ulama yang mengikuti mazhab Syafii), melarang wanita haid dan nifas membaca Alquran. Alasan yang dikemukakan, berdasarkan ayat Alquran surah Al-Waqiah [56]: 79 diatas. Menurut mereka, kalau menyentuhnya saja sudah dilarang, apalagi membacanya.
Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah berpendapat, membaca Alquran tetap diperbolehkan melalui hafalan atau cara lainnya, selama tidak menyentuh Alquran. Sedangkan dalam masalah shalat dan puasa, seluruh ulama mazhab menyatakan tidak boleh (haram) bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk mengerjakan shalat dan puasa.Dasar hukumnya, hadis Nabi yang bersumber dari Fathimah binti Abi Hubaisy. ''Jika datang haid, maka janganlah engkau mengerjakan shalat.''
Dalam riwayat dari Aisyah Radiyallahu Anha; ''Kami hadis pada masa Rasulullah SAW, maka ketika itu kami diperintahkan untuk mengqadla puasa kami, tapi tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat kami.'' (Muttafaqun 'Alaih).
Berdasarkan keterangan di atas, maka Muslimah yang sedang haid dan nifas, tidak boleh (haram) mendirikan shalat dan puasa. Namun, jika mereka haid dan nifas pada bulan Ramadhan, maka dia wajib mengqadla (mengganti, red) puasa yang telah ditinggalkan. Wa Allahu A'lam.

Related Post:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More