Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan Muslimah yang sedang
haid atau nifas membaca Alquran. Sebagian ulama mengharamkan, sebagian
lagi membolehkan. Yang mengharamkan mengambil dalil (dasar hukum) surah
Al-Waqiah [56] ayat 79. ''Tidak menyentuh (Alquran), kecuali hamba-hamba
yang disucikan.''
Juga Hadis Nabi SAW; ''Janganlah kamu menyentuh Alquran kecuali dalam keadaan suci,'' (HR Al-Atsram).
Namun, empat Imam Mazhab (Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali),
berbeda pendapat mengenai kebolehan membaca Alquran. Mereka setuju,
bahwa menyentuh Alquran tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang-orang
yang suci. Dengan alasan itu, maka orang yang dalam keadaan haid dan
nifas tidak diperkenankan menyentuh Alquran.
Tapi, untuk membaca ayat Alquran, mereka membolehkannya, yakni
membaca Alquran tanpa menyentuhnya. Misalnya, si wanita yang sedang haid
atau nifas itu memiliki sejumlah hafalan ayat.
Sejumlah ulama Syafiiyah (ulama yang mengikuti mazhab Syafii),
melarang wanita haid dan nifas membaca Alquran. Alasan yang dikemukakan,
berdasarkan ayat Alquran surah Al-Waqiah [56]: 79 diatas. Menurut
mereka, kalau menyentuhnya saja sudah dilarang, apalagi membacanya.
Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah berpendapat, membaca Alquran
tetap diperbolehkan melalui hafalan atau cara lainnya, selama tidak
menyentuh Alquran. Sedangkan dalam masalah shalat dan puasa, seluruh
ulama mazhab menyatakan tidak boleh (haram) bagi wanita yang sedang haid
dan nifas untuk mengerjakan shalat dan puasa.Dasar hukumnya, hadis Nabi
yang bersumber dari Fathimah binti Abi Hubaisy. ''Jika datang haid,
maka janganlah engkau mengerjakan shalat.''
Dalam riwayat dari Aisyah Radiyallahu Anha; ''Kami hadis pada masa
Rasulullah SAW, maka ketika itu kami diperintahkan untuk mengqadla puasa
kami, tapi tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat kami.''
(Muttafaqun 'Alaih).
Berdasarkan keterangan di atas, maka Muslimah yang sedang haid dan
nifas, tidak boleh (haram) mendirikan shalat dan puasa. Namun, jika
mereka haid dan nifas pada bulan Ramadhan, maka dia wajib mengqadla
(mengganti, red) puasa yang telah ditinggalkan. Wa Allahu A'lam.
Related Post:
Pengetahuan
- Keutamaan Hari Jumu'ah
- PKS......Say No
- Mengeluh Itu Terlalu Mainstream. Memang PKS Punya Tivi?
- Demokrasi : Sebuah Perspektif
- Demokrasi : Sebuah Perspektif
- Keadilan, Teks, dan Waktu*
- Metode Jigsaw dan penerapannya
- Dua Model Kebebasan*
- INDAHNYA MENIKAH
- إن الله سبحانه وتعالى واحد
- Selamat Hari Raya Ied Fitri 1432 H
- Dirgahayu RI Ke-67
- IMPORTANCE OF QUR'AN
- INDONESIA ENGLISH LANGUANGE STUDY PROGRAM (IELSP)
- Download Qur'an untuk Handphone
- Marhaban Ya Ramdhan
- Info Daurah dan Penyaringan Mahasiswa Universitas Islam Madinah Tahun 1432 H
- Daulah Umayah II (661-750 Masehi)
- Multiple Intelligences (Kecerdasan Majemuk)
- Alasan Merindukan Ramadhan
- Ahlul Kitab Dalam Sorotan
- Menghafal Al-Qur'an
- Cirebon-Banten (1500-an -1812)
- 50.000 Murtad dalam Dua Tahun
0 komentar:
Posting Komentar